Pengertian Bank Syariah
Pengertian dari Bank Syariah

Bank syariah dalam dunia perbankan secara garis besar mempunyai kedudukan yang sama dengan perbankan konvensional, ialah menghimpun serta menyalurkan dana warga.

Tetapi, terdapat yang membedakan antara perbankan syriah dengan perbankan konvensional ialah prinsip syariah Islam, demokrasi ekonomi, serta prinsip kehati- hatian yang jadi pedoman buat sistem operasional dari bank syariah itu sendiri.

Pengertian dari Bank Syariah

Di kutip dari Wikipedia, Perbankan syariah ataupun perbankan Islam ( Arab:المصرفيةالإسلامية, al- Mashrafiyah al- Islamiyah) merupakan suatu sistem perbankan yang bersumber pada prinsip syariah Islam.

Perihal tersebut mencakup pada kelembagaan, aktivitas usaha, dan metode serta proses dalam melakukan aktivitas usahanya.

Sedangkan Yang dimaksud dengan prinsip syariah Islam merupakan prinsip yang mencakup pada;

Adl wa tawazun ( keadilan serta penyeimbang), Maslahah (kemaslahatan), dan Universalisme ( alamiah) atau produk ekonomi syariah yang dapat dinikmati oleh seluruh golongan ( non muslim), dan tidak memiliki gharar, maysir, riba, zalim serta obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Maksud Serta Tujuan Dibentuknya Bank Syariah

Maksud serta tujuan dari dibentuknya bank syariah itu sendiri ialah guna memberikan fasilitas untuk ummat Islam, disebabkan karena terdapatnya larangan dalam syariah Islam, berupa memberikan pinjaman ataupun meminjam dengan menekankan suku bunga yang memiliki unsur riba, dan juga karena islam melarang berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat haram. Prinsip- prinsip ini sudah ditetapkan semenjak awal dalam sejarah perekonomian Islam.

Awal Dibentuknya Bank Syariah

Perbankan syariah di Indonesia diawali kala Bank Perkreditan Rakyat Syariah  ( BPRS) didirikan di Bandung pada tahun 1991 serta PT BPRS Heraukat di Nangroe Aceh Darussalam yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI) lewat serangkaian lokakarya" Bunga Bank serta Perbankan" di Cisarua, Bogor, bertepatan pada 18- 20 Agustus 1990.

Istilah-istilah yang ada dalam Bank Syariah

Dalam menjalakan aktivitasnya, Bank Syariah mempunyai istilah-istilah yang berbeda dengan perbankan konvensional.

Supaya bisa menguasai iktikad serta tujuannya, berikut kami hendak menarangkan sebagian sebutan yang ada di dalam Bank Syariah

1. Ujroh

Suatu Sebutan yang mempunyai makna konvensi atas nilai ataupun harga sewa yang wajib dibayarkan oleh penerima khasiat pembiayaan terpaut pemakaian khasiat atas obyek pembiayaan. Syarat besaran nilai yang dibayarkan butuh diresmikan lewat akad yang disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Pembiayaan

Dalam kegiatan perbankan secara universal, bisa jadi Kamu memahami kata kredit. Tetapi buat kegiatan bank syariah, perihal tersebut diketahui dengan sebutan pembiayaan. Walaupun begitu, tidak cuma semata-mata perbandingan nama saja. Pembiayaan ialah salah satu program dari bank syariah yang bertujuan buat menolong warga dalam penyediaan dana serta/ ataupun benda dan sarana lain.

2. Akad
Akad mempunyai makna yang mengacu pada konvensi dalam wujud perjanjian tertulis antara bank serta nasabah ataupun pihak lain.
Dalam kesempatan tersebut dimuat pula data informasi terkait hak serta kewajiban, standar operasional, dan persyaratan yang disepakati sesuai dengan prinsip syariah serta hukum yang berlaku.

Adapun istilah akad itu sendiri terdiri dari beberapa jenis diantaranya ialah

Wadi’ah
Musyarokah
Salam
Mudhorobah
Murobahah
Ijaroh muntahiyah bit tamlik
Ijaroh
Qordh

NOMOR PENTING BSI

  • Kode Transfer BSI 451
  • Call center BSI 14040
  • WhatsApp Aisyah BSI 0815 8411 4040.

Demikianlah beberapa penjelasan tentang Bank Syariah serta istilah-istilah yang ada di dalam Bank Syariah.
Mudah-mudahan bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan anda.