Dilansir dari Wikipedia Mudharabah (bahasa Arab: مضاربة) adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik harta dengan pengelola harta.
Pengertian akad mudharabah |
Pemilik harta (shahibul mal) menyerahkan hartanya kepada pihak lain atau pengelola (mudharib) guna untuk dibisniskan.
Pada kesempatan kali ini akan menjelaskan mengenai pengertian dari akad mudharabah, macam-macam akad mudharabah, syarat dan rukunnya.
Pengertian Mudharabah
Pengertian akad Mudharabah adalah akad atau kesepakatan penyerahan
modal kepada pihak lain, dimana keuntungan ataupun kerugiannya akan dibagi
dua sesuai dengan kesepakatan sebelum dilaksanakannya akad.
Namun dengan catatan, apabila kerugian diakibatkan dari
kelalaian si pengelola modal, maka kerugian menjadi tanggung jawabnya.
Akan tetapi jika kerugian yang terjadi disebabkan
bencana alam maka kerugian akan ditanggung bersama, sesuai dengan kesepakatan
yang sudah disepakati sebelumnya.
A. Macam-macam Mudharabah
Ditinjau dari segi transaksi yang dilakukan, akad mudharabah
terbagi menjadi dua macam, yaitu Mudharabah al-Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah
1. Mudharabah Al–Mutlaqah
Pengertian akad mudharabah mutlaqah atau
dikenal pula dengan investasi terikat adalah menyertakan modal tanpa adanya
syarat. Artinya, penerima modal usaha bebas menentukan modal usahanya untuk
menjalankan usaha apa saja sesuai dengan keinginannya (tentu usaha yang halal).
Sementara keuntungan atau pun kerugian dibagi sesuai
perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah adalah pemberian modal
yang disertai dengan syarat-syarat tertentu, maksudnya penerima modal usaha
hanya boleh menggunakan modal usaha pada jenis usaha yang telah disepakati
bersama.
Jadi, usaha yang boleh dijalankan hanya usaha yang
telah disepakati sebelumnya.
Sedangkan praktik akad Mudharabah Muqayyadah yang
dijalankan di dalam perbankan syariah, merupakan jenis mudharabah yang
penyerahan modal usahanya langsung kepada pelaksana usaha. Disini posisi bank
hanyalah sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik modal dengan
pengelola.
Pemilik modal juga bisa menentukan syarat didalam
mencari hal usah apa yang akan didanai yang harus dicari oleh bank dengan
konvensi yang sesuai.
B. Syarat-Syarat
Mudharabah
Dalam menjalankan Akad mudharabah haruslah memenuhi Syarat-syarat, berikut ini adalah beberapa syarat dari akad Mudharah:
- Pemilik modal dan penerima modal memenuhi persyaratan kecakapan wakalah (keorganisasian)
- Jumlah Modal usaha harus jelas.
- Bukan barang dagangan, maksudnya harus berupa harga tukar dan penyerahan modal harus tunai seluruhnya.
- Bagi hasil dari laba dan waktu pembagiannya, harus disepakati bersama dan dinyatakan dengan jelas, sebelum adanya pembagian keuntungan milik bersama.
- Modal usaha yang sudah diserahkan pemilik modal kepada pengelola akan dikelola tanpa adanya campur tangan dari pihak pemilik modal atau kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pemodal.
- Pengelola pun mengalami kerugian meskipun bukan dari segi modal, namun dari segi waktu, tenaga dan pikirannya.
C. Rukun-Rukun Mudharabah
Di dalam bertransaksi menggunakan Akad mudharabah ada rukun-rukun yang harus terpenuhi.
Rukun-rukun Mudharabah sendiri terdiri dari 4 rukun diantaranya ialah:
1.
Adanya pemilik modal dan pengelola
Akad mudharabah melibatkan dua pihak, pihak pertama sebagai penanam modal, sedangkan pihak kedua adalah sebagai pihak pengelola modal usaha.
Jadi, akad mudharabah ini
akan tercapai apabila kedua belah pihak ini bertemu dan saling sepakat
melakukan akad mudharabah.
2. Modal usaha
Rukun Mudharabah berikutnya adalah adanya modal yang akan diberikan kepada pengelola.
Nisbah disini menjabarkan imbalan yang berhak diterima oleh masing-masing pihak yang terikat dalam akad. Nisbah atau proporsi dari masing-masing pihak merupakan rukun yang menjadi ciri khas dari akad mudharabah.
Yakni berapa persen imbalan bagi pemilik modal usaha dan berapa persen imbalan bagi pengelola dana.
Tujuannya adalah diharapkan dapat mencegah kedua belah pihak dari perselisihan.
Misalkan nisbah bagi hasil bisa ditentukan dengan perbandingan 60:40, 50:50, dan atau 70:30. Biasanya pengelola modal usaha mendapatkan bagian keuntungan lebih besar dari pemilik modal.
Akan tetapi semuanya tergantung pada kesepakatan bersama, sebelum terjadi transaksi akad mudharabah tersebut.
D. Contoh Akad Mudharabah
contoh tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ustad Abdul Shomad.
NOMOR PENTING BSI
DDemikianlah ulasan lengkap mengenai Apa Pengertian Dari Akad Mudharabah, Rukun, dan Syaratnya. Mudah mudahan bermanfaat dan menambah wawasan anda, terimakasih telah berkunjung ke website kami.