Dilansir dari Wikipedia Mudharabah (bahasa Arab: مضاربة) adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik harta dengan pengelola harta.

Akad mudharabah
Pengertian akad mudharabah

Pemilik harta (shahibul mal) menyerahkan hartanya kepada pihak lain atau pengelola (mudharib) guna untuk dibisniskan.

Pada kesempatan kali ini akan menjelaskan mengenai pengertian dari akad mudharabah, macam-macam akad mudharabah, syarat dan rukunnya.


Pengertian Mudharabah

Pengertian akad Mudharabah adalah akad atau kesepakatan penyerahan modal kepada pihak lain, dimana keuntungan ataupun kerugiannya akan dibagi dua sesuai dengan kesepakatan sebelum dilaksanakannya akad.

Namun dengan catatan, apabila kerugian diakibatkan dari kelalaian si pengelola modal, maka kerugian menjadi tanggung jawabnya.

Akan tetapi jika kerugian yang terjadi disebabkan bencana alam maka kerugian akan ditanggung bersama, sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya.


A. Macam-macam Mudharabah

Ditinjau dari segi transaksi yang dilakukan, akad mudharabah terbagi menjadi dua macam, yaitu Mudharabah al-Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah

1. Mudharabah Al–Mutlaqah

Pengertian akad mudharabah mutlaqah atau dikenal pula dengan investasi terikat adalah menyertakan modal tanpa adanya syarat. Artinya, penerima modal usaha bebas menentukan modal usahanya untuk menjalankan usaha apa saja sesuai dengan keinginannya (tentu usaha yang halal).

Sementara keuntungan atau pun kerugian dibagi sesuai perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah adalah pemberian modal yang disertai dengan syarat-syarat tertentu, maksudnya penerima modal usaha hanya boleh menggunakan modal usaha pada jenis usaha yang telah disepakati bersama.

Jadi, usaha yang boleh dijalankan hanya usaha yang telah disepakati sebelumnya.

Sedangkan praktik akad Mudharabah Muqayyadah yang dijalankan di dalam perbankan syariah, merupakan jenis mudharabah yang penyerahan modal usahanya langsung kepada pelaksana usaha. Disini posisi bank hanyalah sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik modal dengan pengelola.

Pemilik modal juga bisa menentukan syarat didalam mencari hal usah apa yang akan didanai yang harus dicari oleh bank dengan konvensi yang sesuai.


B. Syarat-Syarat Mudharabah

Dalam menjalankan Akad mudharabah haruslah memenuhi Syarat-syarat, berikut ini adalah beberapa syarat dari akad Mudharah:

  1. Pemilik modal dan penerima modal memenuhi persyaratan kecakapan wakalah (keorganisasian)
  2. Jumlah Modal usaha harus jelas.
  3. Bukan barang dagangan, maksudnya harus berupa harga tukar dan penyerahan modal harus tunai seluruhnya.
  4. Bagi hasil dari laba dan waktu pembagiannya, harus disepakati bersama dan dinyatakan dengan jelas, sebelum adanya pembagian keuntungan milik bersama.
  5. Modal usaha yang sudah diserahkan pemilik modal kepada pengelola akan dikelola tanpa adanya campur tangan dari pihak pemilik modal atau kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pemodal.
  6. Pengelola pun mengalami kerugian  meskipun bukan dari segi modal, namun dari segi waktu, tenaga dan pikirannya.

C. Rukun-Rukun Mudharabah

Di dalam bertransaksi menggunakan Akad mudharabah ada rukun-rukun yang harus terpenuhi.

Rukun-rukun Mudharabah sendiri terdiri dari 4 rukun diantaranya ialah:

1.    Adanya pemilik modal dan pengelola

Akad mudharabah melibatkan dua pihak, pihak pertama sebagai penanam modal, sedangkan pihak kedua adalah sebagai pihak pengelola modal usaha.

Jadi, akad mudharabah ini akan tercapai apabila kedua belah pihak ini bertemu dan saling sepakat melakukan akad mudharabah.

2. Modal usaha

Rukun Mudharabah berikutnya adalah adanya modal yang akan diberikan kepada pengelola.

3.  Nisbah atau Bagi Hasil Keuntungan

Nisbah disini menjabarkan imbalan yang berhak diterima oleh masing-masing pihak yang terikat dalam akad. Nisbah atau proporsi dari masing-masing pihak merupakan rukun yang menjadi ciri khas dari akad mudharabah. 

Yakni berapa persen imbalan bagi pemilik modal usaha dan berapa persen imbalan bagi pengelola dana.

Tujuannya adalah diharapkan  dapat mencegah kedua belah pihak dari perselisihan.

Misalkan nisbah bagi hasil bisa ditentukan dengan perbandingan 60:40, 50:50, dan atau 70:30. Biasanya pengelola modal usaha mendapatkan bagian keuntungan lebih besar dari pemilik modal.

Akan tetapi semuanya tergantung pada kesepakatan bersama, sebelum terjadi transaksi akad mudharabah tersebut.

4. Kesepakatan
Rukun akad Mudharabah yang terakhir adalah adanya kesepakatan antara pemilik modal dengan pengelola. Hal ini dilakukan untuk mencegah perselisihan dikemudian hari.

D. Contoh Akad Mudharabah

Contoh singkat akad Mudharabah ialah Misalkan ada orang punya uang 100 Juta dipinjamkan kepada pengelola, untuk dijadikan modal usaha. Dalam akad, pemodal mengatakan kepada pengelola "kalau untung labanya kita bagi dan kalau rugi kita tanggung bersama".
Beda halnya riba, misalkan ada orang punya uang 100 Juta dipinjamkan kepada pengelola dan pengelola itu harus bayar lebih dari 100 Juta, baik pengelola itu rugi atau tidak.

contoh tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ustad Abdul Shomad.

NOMOR PENTING BSI

Kode Transfer BSI 451
Call center BSI 14040
WhatsApp Aisyah BSI 0815 8411 4040

DDemikianlah ulasan lengkap mengenai Apa Pengertian Dari Akad Mudharabah, Rukun, dan Syaratnya. Mudah mudahan bermanfaat dan menambah wawasan anda, terimakasih telah berkunjung ke website kami.