Cara membuat BPJS gratis di Puskesmas
Screenshot dinkes.sidoarjo

Dengan BPJS biaya pengobatan dapat diringankan. Oleh karena itu sangat perlu bagi Anda untuk memiliki kartu BPJS.

Adapun cara membuatnya bisa melalui online dan offline, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi tentang cara membuat BPJS gratis di Puskesmas (offline) dan beberapa persyaratan membuat BPJS gratis di Puskesmas.

Sebelum melakukan pendaftaran BPJS gratis di Puskesmas, alangkah baiknya jika Anda mempersiapkan beberapa persyaratannya terlebih dahulu.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan membuat BPJS gratis di puskesmas:

  • Fotocopy KK
  • Fotocopy KTP
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Akte kelahiran (bagi yang belum mempunyai KTP)
Setelah Anda memiliki semua persyaratan di atas, silahkan simak ulasan cara membuat BPJS gratis di Puskesmas.

Cara membuat BPJS gratis di Puskesmas sangatlah muda yaitu

  • Datang ke Puskesmas setempat
  • Sampaikan kepada petugas, Anda ingin membuat BPJS
  • Serahkan semua persyaratan yang diperlukan
  • Tunggu sampai proses pembuatan BPJS selesai
  • Jika ada yang perlu ditanyakan, silahkan tanyakan langsung kepada petugas
  • Minta arahan petugas jika masih ada yang belum dipahami.

Apa perbedaan antara KIS dan BPJS

Meski antara KIS dan BPJS mempunyai kesamaan fungsi yaitu sama-sama jaminan kesehatan program pemerintah untuk warga negara Indonesia. Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan antara keduanya. Berikut beberapa perbedaan KIS dan BPJS yang berhasil kami rangkum.

1. Konsep Layanan dan Manfaatnya

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program pemerintah Indonesia dalam hal jaminan kesehatan untuk masyarakat yang tidak mampu.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang memiliki kartu KIS tidak perlu membayar iuran bulanan karena sudah ditanggung pemerintah.

Tidak hanya sebagai akses pengobatan saja, kartu KIS juga bisa digunakan sebagai jaminan langkah pencegahan.

Beda Halnya dengan BPJS, pesertanya terdiri dari kalangan masyarakat dengan ekonomi yang sudah mapan. Oleh karenanya, peserta BPJS (termasuk warga negara asing) diharuskan membayar iuran bulanan sesuai faskes kelas masing-masing.

BPJS, hanya dapat dimanfaatkan saat peserta membutuhkan penanganan medis.

Baca Rahasia Istri cerdas dalam mengatur keuangan rumah tangga

2. Lokasi Layanan Kesehatan dan Fasilitasnya

Perbedaan antara KIS dan BPJS yang berikutnya ialah dari segi lokasi layanan kesehatannya. Maksudnya, masyarakat yang memiliki KIS berhak memperoleh layanan kesehatan pemerintah dimana saja serta fasilitas kesehatan tingkat 1 (Faskes 1) yang dapat digunakan di Faskes dimana saja.

Sementara bagi peserta BPJS hanya bisa menggunakan fasilitas kesehatan sesuai dengan nama Faskes layanan kelas masing-masing,  mulai dari kelas 1, 2, dan 3. Iuran dan manfaatnya setiap kelas juga akan berbeda, dengan rincian iuran sebagai berikut:

Kelas 1 Rp. 150.000

Kelas 2 Rp. 100.000

Kelas 3 Rp. 35.000


Demikianlah ulasan cara membuat BPJS gratis di Puskesmas serta beberapa ulasan terkait perbedaan antara KIS dan BPJS.

Terimakasih telah berkenan membaca artikel kami, mudah-mudahan bermanfaat.